Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, bangsa yang memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah dengan segala keindahnnya, sumber daya manusia pun tak kalah seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi, anak-anak bangsa pun menjelma menjadi manusia yang saling berpotensi dalam segala bidang di ranah negri sendiri maupun luar negri.
Secara sederhana, industri kreatif diartiken sebagai kumpulan aktivitas ekonomi berbasis pengetahuan yang secara intensif menggunakan kreativitas dan inovasi sebagai input utama, untuk menghasilkan berbagai produk dan jasa yang bernilai tambah.
Industri kreatif di Indonesia ada 14 subsektor industri. Diantaranya adalah periklanan, desain, arsitektur, pasar seni dan barang antik, kerajinan, fesyen, film, video, fotografi, permainan interaktif, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan perangkat lunak, televisi dan radio, serta riset dan pengembangan. Perkembangan terbaru, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berniat memasukkan kuliner dalam katagori ekonomi kreatif.
Pelaku usaha yang bergerak dalam dibidang industri kreatif, disebut creativepreneur. Peran mereka sangat besar dalam ikut serta menumbuhkan dan menggerakan perekonomian nasional. Menurut data Departemen Perdagangan hingga saat ini, industri kreatif telah menyumbang Rp 104,4 trilliun, atau rata-rata 4,75 persen terhadap PDB nasional.
Kontribusi industri kreatif pada tahun 2013 dari badan pusat statistik adalah, desain 5 persen, iklan 1 persen, kuliner 33 persen, riset 2 persen, radio 3 persen, teknologi 2 persen, musik 1 persen, kerajinan 14 persen, arsitektur 2 persen, mode 28 persen, film 1 persen, permainan 1 persen dan penerbitan 1 persen. Di samping mampu memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional, ekonomi kreatif menjadi solusi efektif dalam mengatasi pengangguran di Indonesia.
Industri Kreatif Menyongsong MEA
Potensi industri kreatif di Indonesia membentang dari Sabang sampai Merauke. Indonesia dikenal dengan keanekaragaman budaya mempunyai modal dasar yang besar untuk bisa dikembangkan menjadi berbagai Industri kreatif.
Masyarakat, semestinya menyadari bahwa potensi budaya yang mereka miliki bisa diangkat menjadi sumber pendapatan. Kekuatan dan peluang tersebut selayaknya dapat diidentifikasi untuk membuat strategi terbaik dalam persaingan perdagangan global.
Industri kreatif dapat maju dan berkembang jika dapat diterima oleh pengguna. Oleh karenanya, untuk dapat diterima oleh pasar, pelaku industri dituntut untuk cermat menyelami keinginan konsumen. Selain itu, segmentasi pasar perlu juga dilakukan untuk dapat melihat sejauh mana potensi produk yang dihasilkan dapat bersaing baik lokal maupun lokal, bahkan internasional. Inovasi teknologi juga menjadi bagian penting dalam upaya menaikkan daya saing.
Kendala Pengembangan
Di negaramaju di dunia, ekonomi kreatif, berkembang pesat dan cepat, karena mendapat apresiasi sangat tinggi, dari pemerintah maupun masyarakat. Selain itu, masyarakat di negara maju sangat menghargai perbedaan dan perlindungan hak cipta dari suatu karya sehinggga mendorong tumbuhnya kreativitas.
Negara maju juga mempunyai kepedulian tinggi dari sisi pendanaan. Pelaku usaha kreatif di negara maju sangat mudah mendapatkan dana untuk mengembangkan usahanya. Di Amerika Serikat banyak perusahaan pendanaan yang justru mencari usaha-usaha kreatif yang mempunyai prospek bagus di masa depan untuk didanai.
Solusi Pengembangan
Ada tiga langkah penting yang dilakukan pemerintah untuk mengakselerasi pengembangan SDM kreatif. Pertama, meningkatkan kapasitas pengetahuan masyarakat melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan serta perluasan aksesibilitas pada berbagai program pendidikan dan pelatihan.
Kedua, membangun dan memperbaiki jalinan koordinasi antara kelembagaan produksi pengetahuan (dalam hal ini perguruan tinggi) dan kelembagaan pengguna pengetahuan (khususnya industri), sehingga terbina kerjasama yang intensif dalam mengakselerasi pengembangan daya kreativitas dan inovasi.
Ketiga, membangun dan membenahi aspek kelembagaan, dengan memberikan kemudahan akses bagi para pencipta dan penemu untuk memperoleh perlindungan terhadap hak cipta.
Referensi :
Badan Pusat Statistik
http://joglosemar.co/2015/03/opini-industri-kreatif-menyongsong-mea.html
http://joglosemar.co/2015/04/opini-pengembangan-ekonomi-kreatif.html







0 komentar:
Posting Komentar